Beranda
Profil Desa
Visi & Misi
Perangkat Desa
Sejarah Desa
Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Layanan
Pembuatan KTP
Pembuatan KK
Pembuatan Akte Kelahiran
Pembuatan Akte Kematian
Lembaga
BPD
LPMD
RT / RW
PKK
Karang Taruna
Struktur Organisasi
Data Desa
Potensi Desa
Data Pendidikan
Data Kesehatan
Data Kependudukan
Data Keuangan
Data Ekonomi
Data Sosial Budaya
Data Lainnya
Informasi
Info APBdes
Info Berita
Informasi Dokumen APBDes
Produk Hukum
Galeri
Aduan Masyarakat
PPID
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Informasi Dikecualikan
Permohonan Informasi Publik
Permohonan Keberatan
Penyelesaian Sengketa
Maklumat Layanan Informasi Publik
Desa Anti Korupsi
I. Penguatan Tata Laksana
II. Penguatan Pengawasan
III. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
IV. Penguatan Partisipasi Masyarakat
V. Kearifan Lokal
Pembuatan Akte Kematian
Beranda
Profil Desa
Pembuatan Akte Kematian
Pembuatan Akte Kematian
Syarat Pembuatan Pengantar Akte Kematian dari Desa yaitu :
Surat pengantar dari RT/RW setempat.
Surat kematian asli / di foto copy dari rumah sakit.
Foto Copy KTP pelapor.
Foto Copy KTP 2 orang saksi.
Permohonan akta kematian yang tidak di ajukan oleh keluarga yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai.
Syarat Pembuatan Akte Kematian di kabupaten yaitu :
Surat pengantar dari kepala desa / lurah.
Surat kematian asli / di foto copy dari rumah sakit.
Foto copy KTP pelapor
Foto Copy KK.
Foto copy KTP 2 orang saksi.
Permohonan akta kematian yang tidak di ajukan oleh keluarga yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai.
Berita